Syarat :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Daftar Keluarga PNS diketahui atasan langsung dan di stempel dinas
- Laporan Perkawinan Janda/Duda
- Fotokopi Akta Nikah (2 lembar) yang telah dilegalisir
- Fotokopi Akta Cerai / Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pejabat Yang berwenang (Desa/Kelurahan)
- Pasfoto Hitam Putih Istri/Suami ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar