Syarat :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Laporan Perkawinan Pertama
- Daftar Keluarga PNS diketahui atasan langsung dan di stempel dinas
- Fotokopi Akta Nikah (2 lembar) yang telah dilegalisir
- Pasfoto Hitam Putih Istri/Suami Ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Harap bersabar !