Harap bersabar !

Layanan Pembuatan Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) PNS

A. DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990.
  4. SE. BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo.
  5. SE Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.

B. DEFINISI

  • Karis/ Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS.

C. TUJUAN

  • Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

D. MANFAAT

  • Karis/Karsu bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.

E. MASA BERLAKU

  • Karis/ Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pensiun.

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Laporan Perkawinan Pertama
  3. Daftar Keluarga PNS diketahui atasan langsung dan di stempel dinas
  4. Fotokopi Akta Nikah (2 lembar) yang telah dilegalisir
  5. Pasfoto Hitam Putih Istri/Suami Ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar