Syarat :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Fotokopi SK CPNS (1 lembar) yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK PNS (1 lembar) yang telah dilegalisir
- Fotokopi STTPL Prajabatan (1 lembar) yang telah dilegalisir
- Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Pasfoto Hitam Putih ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar