Harap bersabar !

Layanan Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) PNS Pengganti karena Hilang

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS (1 lembar) yang telah dilegalisir
  3. Fotokopi SK PNS (1 lembar) yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi STTPL Prajabatan (1 lembar) yang telah dilegalisir
  5. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  6. Pasfoto Hitam Putih ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar