Harap bersabar !

Layanan Perbaikan Kartu Pegawai (Karpeg) PNS

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 
  3. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pbmberian Seri, Kode, Dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil, Dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotokopi STTPL Prajabatan (1 lembar) yang telah dilegalisir
  3. Fotokopi SK CPNS (1 lembar) yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi SK PNS (1 lembar) yang telah dilegalisir
  5. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  6. Asli Kartu Pegawai (Karpeg)