Harap bersabar !

Layanan Pengurusan PASPOR DINAS untuk izin perjalanan dinas luar negeri bagi dosen dan tenaga kependidikan

catatan:

Pengajuan Paspor Dinas diajukan dari unit kerja ke WRSDMK tembusan Direktur Sumber Daya Manusia, melalui simaster persuratan (dalam format file *.JPG) dengan berkas sesuai syarat berikut.

Syarat :

  1. Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. SP Setneg
  3. KTP
  4. SK PNS
  5. Kartu Pegawai
  6. Akte Kelahiran
  7. Kartu Keluarga
  8. Pas foto berwarna terbaru latar belakang putih Ketentuan: tidak berkacamata, laki-laki berjas dan berdasi, perempuan yang berkerudung tidak menggunakan kerudung warna putih