Harap bersabar !

Layanan Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri (APS) dengan Hak Pensiun

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Form-form persyaratan bisa diunduh diĀ ugm.id/formpensiun

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp10.000,- yang menyebutkan tanggal akhir bulan dan tahun pemberhentian
  3. Pasfoto Digital (unggah Simaster)
  4. SK CPNS (unggah Simaster)
  5. SK PNS (unggah Simaster)
  6. SK Kenaikan Pangkat terakhir (unggah Simaster)
  7. SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) (unggah Simaster)
  8. SK Jabatan terakhir dan Penilaian Angka Kredit (PAK) (untuk jabfung tertentu) (unggah Simaster)
  9. Surat Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (unggah Simaster)
  10. Akta Nikah (unggah Simaster)
  11. Akta Cerai/Akta Kematian Suami/Istri (unggah Simaster)
  12. Akta/Surat Kenal Lahir anak yang belum berusia 25 tahun dan masih dalam tanggungan (unggah Simaster)
  13. Surat Keterangan Masih Kuliah untuk anak umur lebih dari 21 tahun (bila ada)
  14. Foto buku tabungan
  15. Foto KTP
  16. Foto NPWP
  17. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun terakhir (unggah Simaster)
  18. Daftar susunan keluarga dan alamat menetap yang diketahui oleh pimpinan unit kerja
  19. Surat pernyataan disiplin pegawai
  20. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir
  21. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap