Harap bersabar !

Layanan Inpassing Jabatan Fungsional Pustakawan

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakwan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 8 tahun 2014 32 tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakwan dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  6. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 3 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui Penyesuaian/Inpassing

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan terakhir yang telah dilegalisir
  3. Surat Pernyataan Kebutuhan Formasi Jabatan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi Kartu Pegawai dan Konversi NIP yang telah dilegalisir
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  9. Usia 3 (tiga) tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi Pelaksana dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (Gol. II/b)
  10. Daftar Riwayat Hidup yang memuat pengalaman tentang Pelaksanaan tugas di bidang Kepustakawanan paling singkat 2 tahun
  11. Surat keterangan telah melaksanakan tugas Kepustakawanan paling singkat 2 tahun
  12. Surat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja sesuai format dalam Lampiran IV Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019
  13. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dan tidak rangkap jabatan
  14. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
  15. Fotokopi SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 tahun terakhir yang telah dilegalisir
  16. Portofolio sesuai Perka Perpusnas No.2 tahun 2017