Harap bersabar !

Layanan Pensiun Anak karena Orang Tua Meninggal

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas PP nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Surat Pernyataan Alamat Menetap yg ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
  3. Pasfoto anak ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar
  4. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang dilegalisir
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK PNS yang telah dileglisir
  8. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
  9. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) yang dilegalisir
  10. Fotokopi SK Jabatan terakhir dan PAK/Inpassing (bila ada)
  11. Fotokopi surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir
  12. Surat kematian orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  13. Fotokopi akta nikah orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  14. Fotokopi akta cerai orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (bila ada)
  15. Fotokopi akta kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  16. Surat perwalian dari Pengadilan (apabila anak <17 th)
  17. Surat Keterangan Masih Kuliah untuk anak umur lebih dari 21 tahun (maksimal 25 tahun)
  18. Daftar susunan keluarga yang diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja
  19. Surat pernyataan alamat menetap setelah pensiun yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  20. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama dan Formulir Permintaan Pembayaran (TASPEN)
  21. Surat Pernyataan Penyerahan Barang Milik Negara
  22. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun terakhir yang dilegalisir
  23. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir
  24. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap