Harap bersabar !

Layanan Pengangkatan CPNS menjadi PNS (Tendik)

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  6. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada;
  7. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 2/SK/MWA/2015 tentang Struktur Organisasi Universitas Gadjah Mada;
  8. Peraturan Rektor UGM Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia UGM.

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  3. Asli Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas sebagai CPNS
  4. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Diklat Prajabatan yang telah dilegalisir
  5. Asli dan Fotokopi hasil Pengujian Kesehatan yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi Ijazah sesuai SK CPNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi Penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir bernilai Baik yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik yang telah dilegalisir