Harap bersabar !

Layanan Pemberkasan hasil rekrutmen untuk diusulkan menjadi CPNS (Tendik)

Syarat :

  1. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 12 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut. Harap ditulis menggunakan tinta yang tidak mudah luntur.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebanyak 3 lembar.
  3. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sesuai format pada Lampiran IV). Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris dan ditandatangani sebanyak 3 rangkap. Surat lamaran tidak perlu diberi materai.
  4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (tanda tangan dan cap basah) oleh pejabat yang berwenang (sesuai ketentuan pada lampiran V) sebanyak 3 rangkap.
  5. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format pada Lampiran VI) yang ditulis tangan sendiri dengan huruf kapital/balok dan tinta hitam, ditandatangani dan ditempel pas foto 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 rangkap. Daftar Riwayat Hidup dicetak pada kertas HVS ukuran F4. Tata cara pengisian, dapat d
  6. Surat pernyataan (sesuai format pada Lampiran VII) diisi dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) sebanyak 3 rangkap. Surat pernyataan dicetak pada kertas HVS ukuran A4.
  7. sli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah/Kepolisian Resort yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan bulan Februari 2018 beserta 2 rangkap fotokopi yang telah dilegalisir.
  8. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (dikeluarkan bulan Desember 2017) beserta 2 rangkap fotokopi yang telah dilegalisir.
  9. Asli surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru (dikeluarkan bulan Desember 2017) beserta 2 rangkap fotokopi yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi Surat Keputusan/Keterangan bukti telah/pernah bekerja (jika ada), sebanyak 3 rangkap.
  11. Fotokopi surat nikah dan akte kelahiran anak (bagi yang telah menikah atau memiliki anak), sebanyak 3 rangkap.