Harap bersabar !

Layanan Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun Karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas PP nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS


Form-form pensiun bisa diunduh di sini

Syarat :

  1. Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
  2. Pasfoto digital ukuran 3x4 (unggah HRIS)
  3. Daftar susunan keluarga yang diketahui oleh pimpinan unit kerja
  4. SK CPNS (unggah HRIS)
  5. SK PNS (unggah HRIS)
  6. SK Kenaikan Pangkat terakhir (unggah HRIS)
  7. SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) (unggah HRIS)
  8. SK Jabatan terakhir (untuk jabfung tertentu) (unggah HRIS)
  9. Surat pernyataan alamat menetap yg ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
  10. Akta nikah (unggah HRIS)
  11. Akta cerai atau akta kematian istri/suami (bila ada) (unggah HRIS)
  12. Akta kelahiran anak yang belum berusia 25 tahun dan masih dalam tanggungan (unggah HRIS)
  13. Surat keterangan masih kuliah untuk anak umur lebih dari 21 tahun (bila ada)
  14. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun terakhir (unggah HRIS)
  15. Foto buku tabungan
  16. Foto KTP
  17. Foto NPWP
  18. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir
  19. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap